Perkembangan E-Government di Indonesia

Bagikan :

perkembangan e-government

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang perkembangan e-government di Indonesia, tanpa basa-basi lagi yuk kita mulai !

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan dua undang-undang terkait pengelolaan informasi, yaitu UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Adanya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik serta pengelolaan informasi publik menunjukkan bahwa perkembangan dalam pengolahan dan penggunaan informasi di kalangan masyarakat khususnya informasi elektronik memang tinggi. Kebutuhan ini harus diantisipasi dengan kesiapan yang tinggi dari pemerintah, melalui berbagai upaya perbaikan dan pengaturan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah itu sendiri.

TIK sendiri mencakup dua aspek, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses dan pengolahan informasi. Sementara itu, teknologi komunikasi dikaitkan dengan alat bantu untuk mengolah, mengolah bahkan mengolah data dan mentransfer data dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Kedua aspek tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya infrastruktur TIK yang mendukung. Infrastruktur TIK sebagai tulang punggung komunikasi data dan informasi, harus dibangun dengan baik sehingga pengelolaan dan pengembangannya perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Tahapan Pengembangan E-Government

Selain itu, dalam pedoman penyusunan masterplan pengembangan lembaga E-Government versi 1.0 (KEPMEN KOMINFO NOMOR 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003) yang merupakan rincian lain dari INPRES No. 3 Tahun 2003 tentang tahapan pengembangan E-Government dibagi menjadi 4 (empat) tahapan yaitu:

  1. Tahap Persiapan, yaitu pembuatan website pemerintah di masing-masing instansi, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas akses kepada masyarakat, sosialisasi keberadaan layanan informasi elektronik, pengembangan motivasi kepemimpinan, dan kesadaran akan pentingnya manfaatnya. e-government, serta menyiapkan regulasi dan advokasi legislasi.
  2. Tahap Pematangan, yaitu pembuatan berbagai aplikasi informasi layanan interaktif dan antarmuka untuk berkomunikasi dengan organisasi lain.
  3. Tahap Pemantapan, yaitu memberikan kemudahan transaksi pelayanan publik secara elektronik dan standarisasi penggunaan aplikasi dan data dengan institusi lain.
  4. Tahap Pemanfaatan, yaitu pengembangan aplikasi untuk layanan terintegrasi government-to-government (G2G), government-to-company (G2B), dan government-to-citizen (G2Z), mengembangkan proses layanan E-Government yang efektif dan efisien , peningkatan ke arah kualitas pelayanan yang lebih baik, dan ada model lain seperti E-Government to Employee, E-Government to Religious, kemudian ada juga yang disebut Non Internet E-Government.

Manfaat E-Government bagi Masyarakat

Selain capaian pemerintah dalam meningkatkan tata kelola sejak reformasi, tentunya penerapan e-government dapat memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholders (masyarakat, dunia usaha, industri), terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
  2. Meningkatkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep good governance dalam pemerintahan (bebas KKN);
  3. Secara signifikan mengurangi total biaya administrasi, hubungan dan interaksi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemangku kebijakan untuk keperluan kegiatan sehari-hari.
  4. Memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperoleh sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan otoritas terkait.
  5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang dapat merespon secara cepat dan tepat berbagai permasalahan yang dihadapinya sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang sedang berkembang.
  6. Memberdayakan masyarakat dan pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pembuatan berbagai kebijakan publik secara adil dan demokratis.

Perkembangan E-Government di Berbagai Wilayah di Indonesia

Beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Bahkan Pemkot Surabaya mulai menggunakan E-Government untuk proses pembelian barang dan jasa (electronic procurement). Banyak pemerintah daerah lain yang juga telah melaksanakan E-Government dengan baik seperti: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Malang. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi pelaksanaan program E-Government seperti yang telah dibahas di atas, langkah pengembangan E-Government di Indonesia tidak dapat ditunda lagi. Jumlah biaya yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasil yang diperoleh. Namun, proses aktivasi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.

Pelajari lebih lanjut : Pengertian E-Government

Artikel Lainnya

Mau Konsultasi?

Kami telah melayani berbagai jenis pekerjaan di berbagai kota di Indonesia, 
tim kami siap untuk membantu memberikan solusi setiap permasalahan IT anda.